in ,

Kominfo, Bawaslu dan KPU Kerja Sama Tangkal Hoax Pemilu 2019, Ini Perannya!

CakapCakap – Kabar palsu atau biasa disebut hoax semakin berkembang pesat dan banyak beredar selama tahun politik menjelang dihelatnya pesta demokrasi Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, seperti yang Cakap People lihat saat ini. Untuk menangkal penyebaran hoax tersebut, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bekerja sama. Ketiga lembaga ini pun melakukan penandatangan Memorandum of Action (MOA).

Kominfo, Bawaslu dan KPU menandatangani Memorandum of Action (MOA) untuk menangkal hoax Pemilu 2019. Via tempo.co

“Kita menandatangani Memorandum of Action (MOA), bukan lagi Memorandum of Understanding (MOU), karena kalau MOU itu hanya untuk saling pengertian. Yang sekarang MOA, langkah-langkah aksi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seperti dilansir oleh laman Detik.com belum lama ini. Ketiga lembaga ini pun menegaskan kesiapan beraksi menangkal hoax menjelang pesta demokrasi, yakni pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan akan banyak aktivitas yang makin nyata untuk menangkal dan melawan apapun yang mungkin bisa menjadi virus penganggu jalannya pemilu. “Kegiatan semacam ini akan terus kita sebarkan, bukan hanya berhenti di tingkat pusat, karena penyebaran hoax kalau tidak tersebar di pusatnya, itu saya lihat disebarkan di kampung-kampung kecil. Maka, saya akan meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

Ketiganya punya ruang lingkup masing-masing, di mana Bawaslu sebagai pihak kesatu, KPU pihak kedua, dan Kominfo pihak ketiga. Via rmol.co

Lalu, bagaimana peran mereka masing-masing? Berdasarkan isi dari nota kesepahaman, ketiganya memiliki ruang lingkup masing-masing, di mana peran Bawaslu sebagai pihak kesatu, KPU sebagai pihak kedua, dan Kominfo sebagai pihak ketiga, seperti dikutip dari laman lain di Detik.com. Tugas itu mencakup penanganan dan pengawasan konten internet sesuai tugas dan fungsinya, pertukaran data dan informasi konten dalam internet, peningkatan sumber daya manusia untuk penanganan, pengawasan konten internet, hingga pemantauan pada konten internet yang terindikasi melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Selain itu, tugasnya juga mencakup peningkatan sosialisasi dan edukasi dalam penanganan dan pengawasan penggunaan internet terkait materi kampanye sesuai dengan kewenangan para pihak, penguatan partisipasi publik dalam penggunaan internet dan penanganan konten internet, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak. Nah, Cakap People juga bisa ikut berperan menangkal hoax!

Comments

2 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inilah 4 Macam Basa-Basi yang ‘Menggemaskan’. Kamu Pernah Mengalami?

Ternyata Ceker Ayam Bisa Jaga Kecantikan Kulit, Apa Saja Manfaatnya?