in ,

Ketat! Aturan Baru Taksi Online di Indonesia

CakapCakap – Keberadaan transportasi online di Indonesia masih terus menjadi perdebatan bagi sebagian pihak. Meski mayoritas masyarakat perkotaan sudah merasakan manfaat dari kehadiran transportasi online ini, pastinya juga termasuk Cakap People, tapi tetap saja mereka dianggap masih ilegal karena peraturannya uang masih simpang siur. Sebenarnya, sebelumnya sudah beberapa kali diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), namun dicabut Mahkamah Agung (MA).

Dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali melakukan pembahasan dengan asosiasi pengemudi online terkait perubahan aturan tersebut. Lalu, seperti apa bocorannya? “Yang jelas mana yang putusan MA tidak diterima, tidak mungkin kita akan masukkan kembali dalam perumusan yang baru. Walau dalam pasal-pasal yang kemarin di Permenhub 108 soal keselamatan, perlindungan ke pengemudinya, itu tidak bisa dimasukkan lagi karena sudah dianulir,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/9/2018).

Dijelaskannya lebih lanjut, salah satunya kewajiban uji kir dan pemasangan stiker yang ditolak oleh MA, tidak akan dimasukkan lagi dalam aturan baru. Rencananya itu akan diganti dengan alternatif lain sebagai garansi keamanan dan keselamatan penumpang maupun pengemudi. Setidaknya ada 23 pasal di Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang diperintahkan untuk dicabut oleh MA, termasuk tarif sesuai batas bawah dan atas, STNK berbadan hukum, dan persyaratan perizinan taksi online.

Demo para pengemudi online untuk menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, beberapa waktu lalu via Suara Surabaya.

Seperti diketahui, peraturan yang mengatur tentang transportasi online Indonesia yang dikeluarkan oleh Kemenhub telah beberapa kali mendapat penolakan dari para pengemudi online. Dikutip dari Tirto.id, sebelumnya sudah ada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 namun dicabut juga oleh MA setelah mendapat penolakan dari para pengemudi online. Aturan itu pun diganti dengan Permenhub 108 Tahun 2017, yang kemudian lagi-lagi dianulir setelah para pengemudi online melakukan demo.

Beberapa poin keberatannya memang meliputi aturan tentang pengemudi yang harus meningkatkan SIM A menjadi SIM A Umum, kendaraan pribadi tersebut harus terdaftar di badan hukum, dan uji kir sesuatu peraturan yang berlaku bagi transportasi umum. Cukup ketat tapi untuk kebaikan bersama ya. Nah, bagaimana menurut Cakap People? [ED/RM]

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Simak yuk! Begini Cara Mudah Rawat Mobil Antik Agar Tetap Awet

So Sweet! Tips Langgeng Pasangan Suami-Istri Tertua di Dunia