in ,

Jemaah Tinggal Melewati Batas Waktu, Arab Saudi Cabut Izin Perusahaan Travel Umroh dan Haji

CakapCakapCakap People! Sejumlah perusahaan travel umroh dan haji mengatakan mereka tidak bertanggung jawab untuk menemukan dan mendeportasi jamaah yang tinggal melewati batas waktu yang ditentukan (overstaying) oleh Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umroh Saudi meminta perusahaan yang memiliki jemaah dengan masa tinggal melebihi izin memastikan jemaah tersebut pulang.

Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menghentikan izin operasi empat travel perjalanan umroh. Sanksi itu dijatuhkan karena empat travel perjalanan umroh tersebut membiarkan jemaahnya tinggal melebihi izin atau batas waktu yang ditentukan di Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umroh Saudi meminta perusahaan yang memiliki jemaah dengan masa tinggal melebihi izin memastikan jemaah tersebut pulang. Kebijakan itu diberikan sebagai syarat mencabut penghentian operasi.

Ilustrasi : Paspor dan Visa

Dari laman Saudi Gazette, CEO Komite Nasional Agen Haji dan Umroh Saudi, Mohammed Bin Badi, mengkritik keputusan kementerian itu. Dia mengatakan, seharusnya kementerian meminta perusahaan melaporkan jemaah haji yang sudah lewat masa tinggalnya.

Menurut Badi, mencari jemaah yang melebihi izin tinggal adalah bukan tanggung jawab perusahaan haji dan umroh, namun pekerjaan lembaga pemerintah, seperti polisi.

Badi mengatakan, Kementerian Haji dan Umroh untuk memberikan salinan paspor jemaah dengan cap masuk dan untuk mencari mereka di pusat penahanan di Al-Shumaisi.

“Perusahaan-perusahaan tidak diizinkan untuk menyimpan paspor para peziarah, jadi bagaimana kementerian dapat meminta mereka untuk menunjukkan paspor yang distempel itu,” kata dia.

2018, Arab Saudi Cabut Izin 11 Travel Umroh dan Haji

Badi menambahkan, Kementerian biasanya akan menyelidiki perusahaan haji atau umroh ketika tingkat jemaah haji mereka yang melampaui batas mencapai satu persen.

Kawasan Masjidil Nabawi, Madinah.

Menurutnya, tahun lalu kementerian sudah menghentikan 11 perusahaan umroh. Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab jika ada jemaah haji atau umroh yang memutuskan untuk tinggal lebih lama di Saudi.

“Mengapa kementerian membuat perusahaan bertanggung jawab atas keterlambatan oleh peziarah?” kata dia. Menurutnya hal itu seharusnya adalah tanggung jawab polisi paspor untuk mencari dan mendeportasi visa yang melebihi batas.

Ternyata Ini Dia Manfaat yang Didapat Dari Masker Putih Telur

Fakta-fakta Seputar Film Warkop DKI Reborn 3 yang Harus Kamu Tahu!