in ,

Ingat! Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

CakapCakap – Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dan memiliki usaha wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak mereka setiap tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air. Cakap People yang sudah bekerja tentunya juga harus melaporkan SPT Tahunan Pajak. Nah, waktu lapor SPT Pajak ini pun akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2019 mendatang. Perlu diingat, bagi yang tak melaporkan SPT Pajak atau telat, maka bisa kena denda sebesar Rp 100 ribu.

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak atau terlambat bisa kenda denda Rp 100 ribu. Via liputan6.com

Menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesia Texation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, denda itu sesuai dengan aturan Undang-Undang KUP Pasal 7. Sedangkan denda untuk badan usaha bisa mencapai Rp 1 juta. Denda yang diterapkan ini sendiri berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar di periodenya. “Denda itu di pasal 7 UU KUP. Kalau orang pribadi itu Rp 100 ribu, badan usaha Rp 1 juta. Itu sekali terlambat lapor,” jelas Prastowo seperti yang dikutip dari laman Finance.Detik.com.

Hingga saat ini wajib pajak yang baru melapor SPT baru sebanyak 3 juta orang. Angka ini masih jauh di bawah target yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut target pelapor SPT tahun 2019 ini sebesar 85 persen dari total pembayar pajak. Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu Kemenkeu berhasil menghimpun pajak lebih dari 12,5 juta orang atau setara dengan 71-72 persen wajib pajak. “Kalau tahun lalu jumlah pembayar pajak ada 71-72 persen-nya, 85 persen (target) tahun ini,” ungkap Sri Mulyani pula dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu.

Pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem elektronik e-Filing sampai 31 Maret 2019. Via sulselsatu.com

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara detail mencatat sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2018, di mana 90 persen di antaranya sudah melalui sistem elektronik e-Filing, seperti dilansir oleh laman Merdeka.com. “Saya sampaikan data sampai dengan hari Sabtu (2/3/2019) sudah 3,2 juta SPT yang disampaikan. Tumbuh 20,5 persen dari tanggal sama pada tahun lalu,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan.

Dia pun mengimbau seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT lebih awal, sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan pada 31 Maret 2019. Nah, Cakap People sudah lapor SPT pajak belum?

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Resep Puding Karamel, Punya Sisi Lembut yang Mengenyangkan!

Berlangsung Khidmat, Inilah Suasana Rangkaian Kegiatan Hari Raya Nyepi di Makassar