in ,

Hati-Hati! Lawan Arah di Jalan Raya Ternyata Bisa Dipenjara 6 Bulan

CakapCakap – Ada berbagai sikap orang dalam berlalu lintas saat berada di jalan raya, terutama di Indonesia. Cakap People pasti sering menemukan pengemudi sepeda motor yang salah satu contoh misalnya berkendara tanpa helm, atau melawan arah. Hal ini bahkan tidak hanya terjadi di daerah pinggiran saja, tetapi juga di kota-kota besar, terutama aksi melawan arah yang sering kali membuat jengkel pengguna jalan lainnya. Padahal, ada banyak bahaya yang bisa kapan saja mengancamnya.

Masih banyak pengendara sepeda motor yang suka melawan arah di jalan raya. Via detik.com

Salah satu hal yang perlu diingat oleh mereka yang sering melawan arah di jalan raya adalah dapat terancam pidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal hingga enam bulan, seperti dilansir oleh laman Otosia.com. Peraturan ini sendiri tertuang dalam pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. Pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan apabila sudah terjadi kecelakaan yang melibatkan dirinya hingga menyebabkan adanya korban jiwa, meskipun hanya sekadar kecelakangan ringan saja.

Aksi melawan arah memang rawan kecelakaan lalu lintas yang akan menjadi bahaya pertama dan pasti mengintai. Tentu hal ini tak hanya membahayakan bagi diri sendiri, tapi juga orang lain sesama pengguna jalan. Melawan arah akan beresiko terjadi benturan sesama pengendara. Bahkan, nyawa bisa menjadi taruhannya. Jika kecelakaan terjadi, maka orang yang berkendara dengan melawan arah pasti akan menjadi tersangka utama dan menjadi orang satu-satunya sebagai yang disalahkan. Meski yang menabrak adalah orang lain, tetap saja yang melawan arah menjadi kesalahan utama.

Menurut peraturan yang berlaku, pengguna jalan raya yang melawan arah bisa dipnjara 6 bulan. Via suara.com

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, tindakan melawan arah tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lain. “Jelas berbahaya dan merugikan. Pada prinsipnya setiap warga negara punya kedudukan yang sama di muka hukum, harusnya dia (pelanggar) mematuhi peraturan yang berlaku, bukan semena-mena sama membahayakan pengguna jalan lain,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Jika ada pengendara lain yang menegurnya, masih menurut Budiyanto, itu sudah benar, karena ada dasarnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum. Nah, Cakap People juga harus ingat jangan pernah melawan arah ya!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Semangat Bosque! Inilah 10 Kutipan Inspirasi yang Bisa Menjaga Kamu Menghadapi Masa-masa Sulit

Duh! Hoax di Indonesia Terus Meningkat Drastis Jelang Pemilu 2019