Layanan pada aplikasi fintech bisa memberikan pinjaman dana tunai dengan mudah dan proses yang cepat. Via cermati.com
in

Hati-Hati! Bunga Pinjaman Fintech Lebih Besar, Praktik Rentenir?

CakapCakap – Industri peminjaman berbasis digital, atau lebih akrab dikenal dengan istilah fintech (financial technology) tengah menjamur di Indonesia, seiring pula dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi belakangan ini. Cakap People pun mungkin sudah menemukan ada banyak aplikasi fintech yang menawarkan kemudahan mendapatkan pinjaman dana dalam jumlah terntu hanya lewat smartphone, tanpa harus repot mengurus segala administrasi seperti lewat perbankan.

Layanan pada aplikasi fintech bisa memberikan pinjaman dana tunai dengan mudah dan proses yang cepat. Via cermati.com

Namun, sebelum kamu memutuskan untuk membuat pinjaman melalui fintech, ada banyak hal yang harus benar-benar diperhatikan dengan detail. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimuat laman Kompas.com, salah satu layanan dari fintech, yakni peer to peer (P2P) lending ternyata mempersyaratkan suku bunga yang lumayan mahal dengan rata-rata di atas 19 persen. Sehingga OJK menyebut layanan ini seperti rentenir yang beroperasi pada platform internet alias digital rentenir.

“Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen. Which is cukup mahal. Apa itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sebuah acara di Bandung, beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat lebih berhati-hati. Bunga tinggi ini juga memberi risiko bagi peminjam, karena kemungkinan besar kredit macet. “Perlu hati-hati risiko default yang lewat platform, karena verifikasi peminjam tidak seketat bank,” tambahnya.

Salah seorang pegawai OJK sedang memberikan layanan kepada warga. Via ivoox.id

Namun, menurut ekonom INDEF Bhima Yudhistira, bunga yang tinggi tersebut tidak bisa menjadikan alasan layanan fintech seperti rentenir. Pasalnya, menurutnya masih ada lembaga keuangan mikro yang memberikan bunga yang jauh lebih tinggi. “Meski bunga tinggi, belum tentu [rentenir]. Karena ada lembaga keuangan mikro yang bunganya bahkan sampai di atas 35 persen namun tak dilakukan penindakan dan disebut rentenir [oleh OJK],” sebut Bhima pula membela di laman Detik.com.

Menurutnya lagi, pinjaman yang diberikan kepada debitur melalui layanan fintech tersebut cukup berisiko, sehingga diterapkan bunga yang tinggi. Selain itu, bunga tinggi itu juga karena kredit yang disalurkan lebih mudah, tanpa agunan dan proses cepat. Nah, bagaimana menurut Cakap People?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Coba Belajar Mengenal Karakter Wanita dari Gaya Busananya yuk!

Duh! Instagram Dipakai Buat Lapak Jual Bayi di Surabaya