in ,

2 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Bagaimana yang Lain?

CakapCakap – Pemerintah Indonesia baru saja berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Malaysia. Sebagai informasi bagi Cakap People, seperti dilansir laman BBC.com, keduanya Siti Nurhidayah dan Mattari, telah dipulangkan ke keluarga mereka di Indonesia. Siti Nurhidayah, WNI asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou, Cina, dan lalu terbukti membawa narkotika jenis sabu. Namun, diyakini hanya korban penipuan.

Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dua WNI dari hukuman mati di Malaysia. Via tribunnews.com

Sementara Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di proyek konstruksi tempat dirinya bekerja di Selangor, Malaysia. Dia dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja. “Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini telah memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” jelas Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal.

Namun, Nurhidayah dan Mattari hanya dua dari 134 WNI yang saat ini terancam hukuman mati di Malaysia. Kantor berita Antara melaporkan bahwa sejak tahun 2011, terdapat 442 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Sebanyak 308 orang di antaranya memang berhasil dibebaskan. Meski begitu, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo tetap optimis mereka juga dibebaskan seperti Nurhidayah dan Mattari, karena pemerintah Malaysia rencana akan menghapus pidana mati.

WNI Siti Nurhidayah yang sempat akan dihukum mati di Malaysia berkumpul kembali dengan keluarganya di Indonesia. Via tribunnews.com

Sementara dikutip dari laman Tempo.co, Pemerintah Indonesia sudah berhasil membebaskan lebih dari 300 WNI di seluruh dunia dari ancaman hukuman mati. WNI di Malaysia menjadi yang paling banyak menghadapi ancaman hukuman mati di seluruh dunia, diikuti oleh WNI di Arab Saudi dan Cina. “Sejak tahun 2011, 576 WNI di seluruh dunia terancam hukuman mati. Yang sudah bebas dari hukuman mati 393 orang, dengan kasus terbanyak masalah narkoba,” kata Iqbal lagi menambahkan.

Untuk membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati, Kementerian Luar Negeri telah melakukan pendekatan pada keluarga korban dan merekrut pengacara resmi sejak pelaku menghadapi kasus hukum. Selain itu, juga melakukan pendekatan politis diplomasi, mulai meminta presiden mengirim surat, komunikasi dengan Menteri Luar Negeri, Konjen dan Dubes untuk menyampaikan daftar WNI bermasalah tersebut. Semoga WNI yang terancam hukuman mati terus berkurang ya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Tanpa Obat, Ini lho Deretan Makanan Enak untuk Mengatasi Insomnia!

Akhirnya, Edy Rahmayadi Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI!